Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 849.666.302.725,-, belanja daerah sebesar Rp 861.041.033.785,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 11.374.731.060,-. Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp. 26.874.731.060,- yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 15.500.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. (11.374.731.060,-).
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi pembayaran pokok utang.