on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2013-2033
Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 12/2013 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2013-2033.
Latar Belakang dan Tujuan: Penataan ruang wilayah Kabupaten Serdang Bedagai bertujuan untuk menjadikan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan posisi strategis, potensi pertanian dan kelautan yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengoptimalan posisi strategis wilayah, pengembangan lahan perkotaan dan permukiman, peningkatan produktivitas wilayah melalui dukungan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan peningkatan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas untuk mendukung pengembangan potensi ekonomi daerah dan mitigasi bencana.
Ketentuan Substansial:
Penetapan Kawasan Strategis: Kawasan strategis nasional (Pulau Berhala) dan kawasan strategis kabupaten untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan sosial budaya.