For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2013-2033

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 12/2013 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2013Publication Date:7 Oktober 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2013-2033
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date07 Oktober 2013
Publication Date07 Oktober 2013
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2006-2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2013-2033.

Latar Belakang dan Tujuan: Penataan ruang wilayah Kabupaten Serdang Bedagai bertujuan untuk menjadikan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan posisi strategis, potensi pertanian dan kelautan yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengoptimalan posisi strategis wilayah, pengembangan lahan perkotaan dan permukiman, peningkatan produktivitas wilayah melalui dukungan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan peningkatan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas untuk mendukung pengembangan potensi ekonomi daerah dan mitigasi bencana.

Ketentuan Substansial:

  1. Sistem Pusat Kegiatan:
    • PKL (Pusat Kegiatan Lokal): Sei Rampah (ibukota kabupaten) dan Perbaungan.
    • PPK (Pusat Pelayanan Kawasan): Tanjung Beringin, Sei Bamban, Tebing Tinggi, Dolok Masihul, dan Kotarih.
    • PPL (Pusat Pelayanan Lingkungan): Kawasan dengan kegiatan utama pertanian.
  2. Sistem Jaringan Prasarana:
    • Transportasi: Jaringan transportasi darat (jalan, kereta api) dan laut (kepelabuhanan, alur pelayaran).
    • Energi: Pembangkit tenaga listrik (PLTMH, tenaga sekam, tenaga bayu), jaringan transmisi tenaga listrik.
    • Telekomunikasi: Pengembangan jaringan telekomunikasi.
    • Sumber Daya Air: Wilayah sungai strategis nasional dan lintas kabupaten, pengembangan sistem irigasi, penyediaan air minum, dan pengendalian daya rusak air.
    • Persampahan: Sistem pengolahan persampahan (TPS, TPA, TPA Regional).
    • Drainase: Pengembangan sistem drainase.
  3. Pola Ruang Wilayah:
    • Kawasan Lindung: Kawasan hutan lindung, kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, sungai, mata air, RTH perkotaan), kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam.
    • Kawasan Budi Daya: Kawasan peruntukan hutan produksi, pertanian (lahan basah dan kering), perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, perdagangan dan jasa, pemerintahan, pendidikan, dan pertahanan keamanan.

Penetapan Kawasan Strategis: Kawasan strategis nasional (Pulau Berhala) dan kawasan strategis kabupaten untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan sosial budaya.

(1) Pemanfaatan ruang yang telah mendapatkan hak pemanfaatan ruang yang sah sebelum diterbitkan peraturan daerah ini, masih dibenarkan untuk melakukan kegiatan hingga akhir masa haknya dan dapat mengajukan kembali perijinan sesuai dengan rencana pola ruang sebagaimana ditetapkan pada perda ini. (2) Dalam hal pemanfaatan ruang yang telah mendapatkan izin pemanfaatan ruang, tetapi tidak sesuai dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini: a. dilakukan penyesuaian fungsi kawasan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak secara proporsional berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerahini. (3) Pada kawasan hutan yang diusulkan untuk direvisi, tidak dapat terbitkan alas hak dan perizinan apapun hingga diterbitkannya penunjukan kawasan hutan yang baru. (4) Pada kawasan hutan yang diusulkan untuk direvisi, pemanfaatannya tidak diperbolehkan dilakukan perluasan dan peningkatan pemanfaatan hingga diterbitkannya penunjukan kawasan hutan yang baru. (5) Setelah diterbitkannya revisi penunjukan kawasan hutan yang baru, rencana peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya akan diintegrasikan ke dalam rencana pola ruang melalui Peraturan Bupati.

Arahan sanksi sebagimana dimaksud pada Pasal 69 ayat (2) huruf d yaitu Pengenaan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran meliputi: a. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah kabupaten berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. pelanggaran ketentuan indikasi arahan peraturan zonasi sistim nasional dan sistim provinsi, sistim kabupaten, kawasan lindung, kawasan budidaya, c. pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah ini; d. pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah ini; e. pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfatan ruang yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah ini; f. pemanfaatan ruang yang menghalangi aksesibilitas terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan g. pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar dan/atau tidak sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 79 (1) Pengenaan sanksi pidana diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Sanksi administratif dan Sanksi Pidana dikenakan atas pelanggaran pola ruang yang berakibat pada terhambatnya pelaksanaan program pola ruang. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; fi pembatalan izin; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; i. denda administratifi.