For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 15/2012 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2012Publication Date:28 Mei 2012
Pemerintahan DesaPajak & Retribusi DaerahPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date30 Mei 2012
Publication Date28 Mei 2012
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Dinas Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Purbalingga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan akuntabilitas daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PBB P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan: Dasar pengenaan PBB P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif PBB P2 adalah 0,1% jika NJOP kurang dari Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,2% jika NJOP sama dengan atau lebih dari Rp. 1.000.000.000,00.
  3. Wilayah Pemungutan: PBB P2 dipungut di wilayah Kabupaten Purbalingga.
  4. Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang: Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender. Saat yang menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
  5. Pendataan dan Penetapan: Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Berdasarkan SPOP, Bupati atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
  6. Pemungutan Pajak: Pemungutan PBB P2 dilarang diborongkan. Wajib Pajak membayar PBB P2 yang terutang berdasarkan SPPT.
  7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB P2 paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan SKPDLB kepada Bupati. Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB yang terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Atas kelebihan pembayaran PBB P2, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
  11. Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan PBB P2.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan PBB P2 menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  13. Insentif Pemungutan: Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan PBB P2 dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana dengan kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.