Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) dan penetapan kinerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999. Ketentuan substansial mencakup penyusunan penetapan kinerja dan LAKIP untuk Kementerian Pekerjaan Umum, Unit Organisasi Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri. Peraturan ini mengatur sistematika penyajian LAKIP dan mewajibkan penyusunan LAKIP dan dokumen penetapan kinerja oleh berbagai unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Pembinaan Konstruksi, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengatur Jalan Tol, Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Unit Kerja Eselon II, Satuan Kerja Pengguna Anggaran, Balai Besar, Balai, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu, dan SKPD Dekon/TP yang dananya bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum.