For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

Also known as: Permen PUPR 17/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 17/PRT/M/2012

Status:
Inactive
Effective Date:23 Oktober 2012Publication Date:12 September 2012
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date23 Oktober 2012
Publication Date12 September 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2/PRT/M/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010-2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 23/PRT/M/2010; 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2010; 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PU, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PU Nomor 09/PRT/M/2011; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) dan penetapan kinerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999. Ketentuan substansial mencakup penyusunan penetapan kinerja dan LAKIP untuk Kementerian Pekerjaan Umum, Unit Organisasi Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri. Peraturan ini mengatur sistematika penyajian LAKIP dan mewajibkan penyusunan LAKIP dan dokumen penetapan kinerja oleh berbagai unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Pembinaan Konstruksi, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengatur Jalan Tol, Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Unit Kerja Eselon II, Satuan Kerja Pengguna Anggaran, Balai Besar, Balai, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu, dan SKPD Dekon/TP yang dananya bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum.

(-)

(-)