on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG POLA ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 2/2013 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur. Perubahan ini dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan Perangkat Daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi:
Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan pola organisasi pemerintahan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.