For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 59 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Bandung

Also known as: Keppres 59/1953 · Keppres No. 59 Tahun 1953 · Keppres Nomor 59 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 1953Publication Date:30 Maret 1953
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Bandung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Maret 1953
Publication Date30 Maret 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 280 Tahun 1952

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberhentian dan pengangkatan hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Bandung. Latar belakang keputusan ini adalah adanya kebutuhan untuk melakukan pemindahan dan penyesuaian dalam struktur peradilan ketentaraan. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 280 Tahun 1952. Dalam ketentuan substansial, keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat hakim-perwira yang sebelumnya menjabat dan mengangkat dua perwira baru, yaitu Kapten Abdul-Sukur dan Kapten Dodong Sumastopo, untuk mengisi posisi tersebut.

(-)

(-)