For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Perka BKN 10/2016 · Perka BKN No. 10 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 April 2016Publication Date:19 April 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date29 April 2016
Publication Date19 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya pengalihan sebagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dari daerah ke pusat dan dari kabupaten/kota ke provinsi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dengan mengalihkan PNS yang sesuai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengalihan PNS dari daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tertentu menjadi PNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pengalihan PNS dari daerah kabupaten/kota menjadi PNS daerah provinsi. PNS yang dialihkan akan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan pertambangan, pengelolaan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, kegeologian, atau energi baru terbarukan dan konservasi energi. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, atau Penyelidik Bumi tetap menduduki jabatan fungsional tersebut setelah dialihkan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pengalihan PNS, termasuk kewajiban Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyampaikan daftar nominatif PNS yang akan dialihkan kepada pejabat yang berwenang. Kepala Badan Kepegawaian Negara kemudian menetapkan keputusan pengalihan berdasarkan usulan dari pejabat yang berwenang. Gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, tergantung pada instansi tempat PNS tersebut dialihkan.

(-)

(-)