on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Tentang Pemungutan Pajak Sepeda Daerah Tingkat II Aceh Selatan
Also known as: Keppres 88/1961 · Keppres No. 88 Tahun 1961 · Keppres Nomor 88 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah mengenai pemungutan pajak sepeda di Daerah Tingkat II Aceh Selatan. Latar belakang dari keputusan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mengesahkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat pada tanggal 20 April 1960.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan peraturan daerah yang mengatur pemungutan pajak sepeda di wilayah Aceh Selatan. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini. Hak dan kewajiban subjek hukum terkait dengan kewajiban membayar pajak sepeda diatur dalam peraturan daerah yang disahkan ini.