Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja (STAKN Toraja) sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi tersebut. Statuta ini mencakup identitas STAKN Toraja, yang berasaskan Pancasila dan nilai-nilai Kristiani, serta visi dan misinya. Statuta mengatur penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dengan menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Sistem pengelolaan STAKN Toraja diatur, termasuk organisasi, tugas dan kewajiban Ketua dan Wakil Ketua, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Statuta juga mengatur ketenagaan, mahasiswa, alumni, wali mahasiswa, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama. Statuta ini bertujuan untuk mewujudkan STAKN Toraja yang menghasilkan kaum intelektual berkarakter Kristiani.