For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Melalui Whistleblowing System di Badan Siber dan Sandi Negara

Also known as: Peraturan BSSN 7/2021 · Peraturan BSSN No. 7 Tahun 2021 · Peraturan BSSN Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2021Publication Date:19 Agustus 2021
Mekanisme Pengaduan Internal

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemeSistem Penanganan Pengaduan Melalui Whistleblowing System di Badan Siber dan Sandi Negara
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date27 Agustus 2021
Publication Date19 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 709).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang sistem penanganan pengaduan melalui *whistleblowing system* di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tujuannya adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, mendeteksi dini potensi kerugian negara, dan meningkatkan pengawasan internal menuju tata kelola pemerintahan yang baik. Sistem ini meliputi penyampaian, penanganan, dan pelaporan pengaduan. Untuk melaksanakan sistem ini, Kepala BSSN membentuk tim penanganan pengaduan, yang dapat berupa tim khusus jika terlapor adalah pejabat tinggi madya atau pegawai Inspektorat. Peraturan ini mengatur susunan tim, mekanisme penyampaian pengaduan (langsung atau tidak langsung melalui surat, surat elektronik, atau sistem informasi), serta persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh pelapor. Pelapor berhak atas pelayanan, perlindungan, imunitas administratif, dan informasi tindak lanjut pengaduan. Penanganan pengaduan meliputi verifikasi dan penelaahan oleh tim, dengan jangka waktu maksimal 60 hari kerja. Hasil penelaahan berupa rekomendasi pelaksanaan audit investigasi atau penghentian penanganan. Laporan penanganan pengaduan disampaikan secara rutin setiap tiga bulan kepada Inspektur, yang kemudian menyampaikan laporan perkembangan setiap semester kepada Kepala BSSN.

1. Pengaduan yang sudah disampaikan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, tetap ditangani berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lembaga Sandi Negara sampai dengan selesai prosesnya.

(-)