For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017-2025

Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 7/2017 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2017Publication Date:20 Juli 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017-2025
LocationPemerintah Kabupaten Sijunjung
Effective Date20 Juli 2017
Publication Date20 Juli 2017
Place of EnactmentMuaro Sijunjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017-2025 menetapkan arah kebijakan, strategi, dan rencana program pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Sijunjung. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menentukan arah kebijakan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sijunjung, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2014. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Visi pembangunan pariwisata Kabupaten Sijunjung: “Pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sijunjung yang Berbasis kepada Wisata Budaya dan Alam yang Inovatif dan Berwawasan Lingkungan”. 2. Misi pembangunan kepariwisataan kabupaten meliputi pelestarian alam dan budaya, pemanfaatan sumber daya kepariwisataan, optimalisasi potensi sumber daya alam, peningkatan daya saing pariwisata, peningkatan peran masyarakat, peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial, dan pembangunan masyarakat yang mandiri. 3. Tujuan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi menciptakan destinasi unggulan, meningkatkan kinerja kepariwisataan, memunculkan nilai budaya, meningkatkan pengawasan, mengembangkan sumber daya alam, meningkatkan peran masyarakat, menumbuhkan minat berekreasi, menciptakan masyarakat sadar wisata, mengoptimalkan manfaat bagi masyarakat, memperluas jangkauan pasar wisata, dan meningkatkan sinergitas stakeholders. 4. Sasaran pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pengembangan pasar dan pemasaran pariwisata, pembangunan industri kepariwisataan, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan. 5. Arah pembangunan kepariwisataan daerah diarahkan pada pembangunan Destinasi Pariwisata, pembangunan Pemasaran, pembangunan Industri Pariwisata, dan pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan.

(-)

(-)