on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137 Tahun 1954 tentang Pembentukan Direktorat Pelayaran Pada Departemen Perhubungan
Also known as: Keppres 137/1954 · Keppres No. 137 Tahun 1954 · Keppres Nomor 137 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk menyempurnakan koordinasi dalam bidang pelajaran dan memastikan kerja sama yang baik antara instansi-instansi terkait. Tujuannya adalah untuk membentuk Direktorat Pelajaran dalam Kementerian Perhubungan agar soal-soal pelajaran dapat diurus dengan lebih efektif.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan Direktorat Pelajaran dalam Kementerian Perhubungan. Direktorat ini bertugas mengkoordinasikan pekerjaan dari jawatan-jawatan dan bagian-bagian Kementerian Perhubungan yang terkait erat dengan soal-soal pelajaran, seperti Jawatan Pengawasan Pelajaran, Kantor Pelajaran Niaga, dan Jawatan Pelabuhan. Kepala Direktorat akan dibantu oleh Dewan Pelajaran Pusat yang terdiri dari kepala-kepala jawatan terkait. Susunan Direktorat Pelajaran diatur sesuai skema yang terlampir dalam keputusan ini.