For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 2022

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 14/2022 · Keppres No. 14 Tahun 2022 · Keppres Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2022Publication Date:25 Juli 2022
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Juli 2022
Publication Date25 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022. Wakil Presiden diberi kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan dari Presiden. Setelah Presiden kembali ke tanah air, penugasan ini berakhir dan Wakil Presiden harus segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

(-)

(-)