For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 9/2017 · Perda Kabupaten Kudus No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2017Publication Date:20 Juni 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date21 Juni 2017
Publication Date20 Juni 2017
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 183)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian susunan organisasi Pemerintah Desa berdasarkan tingkat perkembangan desa (Swasembada, Swakarya, dan Swadaya), penghapusan beberapa pasal terkait, perubahan judul BAB III, penambahan dan perubahan tugas, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa, serta perubahan ketentuan mengenai Sekretariat Desa, Kepala Urusan, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi). Selain itu, dilakukan penambahan pasal terkait tanggung jawab Kepala Desa, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Camat, serta pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)