For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengujian dan Pemberian Sertifikat Prasarana Perkeretaapian

Also known as: Permenhub 30/2011 · Permenhub No. 30 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2011Publication Date:24 Februari 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianTransportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara Pengujian dan Pemberian Sertifikat Prasarana Perkeretaapian
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date24 Februari 2011
Publication Date24 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 30 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pengujian dan pemberian sertifikat prasarana perkeretaapian. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa prasarana perkeretaapian memenuhi kelaikan teknis dan operasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan dan efisiensi operasional perkeretaapian di Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan badan hukum atau lembaga yang terakreditasi untuk melakukan pengujian. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pengujian jalur kereta api, stasiun, dan fasilitas operasi kereta api. Subjek hukum yang diatur memiliki kewajiban untuk melakukan pengujian pertama dan berkala, serta memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk pengajuan permohonan pengujian dan penerbitan sertifikat uji, serta kewajiban pemegang sertifikat untuk mematuhi standar operasi dan perawatan.

1. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan ini berlaku, tata cara pengujian dan pemberian sertifikat prasarana perkeretaapian wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

1. Sertifikat uji prasarana perkeretaapian dapat dicabut apabila pemegang sertifikat melanggar ketentuan Pasal 41. 2. Pencabutan dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari kerja. 3. Jika peringatan tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan sertifikat selama 30 hari kerja. 4. Jika tidak ada upaya perbaikan selama pembekuan, sertifikat dicabut.