on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik
Also known as: Peraturan OJK 58/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan di bidang pasar modal dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sistem penyampaian pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi secara elektronik untuk efisiensi dan transparansi. Kebijakan ini memberikan landasan hukum bagi pemangku kepentingan di pasar modal untuk menyampaikan dokumen secara elektronik. Ketentuan substansial mencakup kewajiban penyampaian dokumen secara elektronik melalui sistem perizinan OJK, termasuk pernyataan pendaftaran untuk penawaran umum efek, perusahaan publik, dan penambahan modal dengan HMETD. Pengajuan aksi korporasi seperti penggabungan usaha, peleburan usaha, dan penawaran tender juga diatur. Pihak yang terlibat wajib menyimpan tanda bukti penerimaan dan dokumen terkait, serta bertanggung jawab atas penggunaan hak akses dan kebenaran dokumen yang disampaikan.