Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa bersama. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan BUM Desa sebagai pelaku pembangunan ekonomi daerah secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan usaha, pemanfaatan aset, pengembangan investasi, penyediaan jasa pelayanan, dan jenis usaha lainnya.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pendirian BUM Desa oleh satu desa berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) dan ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), sementara BUM Desa bersama didirikan oleh dua desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa (MAD) dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
2. BUM Desa bertujuan melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan, memanfaatkan aset desa, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.
3. Organisasi BUM Desa terdiri atas Musdes/MAD, penasihat (Kepala Desa atau pihak yang dikuasakan), pelaksana operasional (direktur), dan pengawas.
4. Modal BUM Desa berasal dari penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa, dan bagian dari laba usaha.
5. BUM Desa dapat memiliki Unit Usaha untuk memperoleh keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi dan pelayanan.