For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus

Also known as: Peraturan Polri 9/2021 · Peraturan Polri No. 9 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 September 2021Publication Date:31 Agustus 2021
Kepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemeKepolisian Khusus
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date13 September 2021
Publication Date31 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 535). 2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembinaan Teknis Kepolisian Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 177).

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang Kepolisian Khusus (Polsus) sebagai bagian dari pengemban fungsi kepolisian yang membantu Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polsus bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai bidang teknisnya masing-masing. Pembentukan Anggota Polsus meliputi penunjukan dan pengajuan calon, pendidikan dan pelatihan (reguler dan khusus), serta pengangkatan. Anggota Polsus wajib membawa KTA Polsus, menggunakan seragam dinas dan atribut, serta kelengkapan perorangan. Pembinaan teknis Anggota Polsus dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan pengembangan serta peningkatan kemampuan. Pemberhentian Anggota Polsus dapat terjadi karena meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, tidak lagi mengemban fungsi Polsus, atau alasan lainnya. Kapolri melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Polsus, yang meliputi bidang teknis dan operasional. Koordinasi dilaksanakan melalui penyusunan bersama perencanaan pengamanan dan pemberian bantuan personel. Pengawasan meliputi pendataan anggota, penerbitan KTA, senjata api, serta evaluasi pelaksanaan tugas dan supervisi bersama.

(-)

(-)