on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Perkeretaapian
Also known as: Permenhub 91/2018 · Permenhub No. 91 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 91 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di sektor perhubungan, khususnya di bidang perkeretaapian. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk peran Lembaga OSS dalam penerbitan perizinan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perizinan usaha, komersial, dan operasional di bidang perkeretaapian, baik untuk prasarana maupun sarana. Subjek hukum yang diatur mencakup badan usaha yang ingin menyelenggarakan prasarana atau sarana perkeretaapian, yang diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan, termasuk pendaftaran dan pemenuhan komitmen dalam jangka waktu tertentu.