For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 23 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 23/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 23 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2008Publication Date:30 Desember 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Kemasyarakatan
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date30 Desember 2008
Publication Date30 Desember 2008
Place of EnactmentAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat melalui peningkatan peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa dan kelurahan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan yang dapat diinisiasi oleh masyarakat atau difasilitasi oleh pemerintah. Pembentukan di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sementara di kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  2. Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat, meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, serta menggerakkan partisipasi masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bertugas membantu Lurah dalam urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa mencakup penampungan aspirasi, penanaman persatuan, peningkatan pelayanan publik, penyusunan rencana pembangunan partisipatif, serta pemberdayaan masyarakat. Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan meliputi hal serupa ditambah penggalian potensi sumber daya, pengembangan kreativitas remaja, dan dukungan media komunikasi.
  4. Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, partisipasi, kemitraan, dan pemberdayaan.
  5. Jenis Lembaga Kemasyarakatan meliputi LPMD/LPMK, Lembaga Adat, PKK, RW, RT, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
  6. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintah bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Dengan lembaga lain bersifat koordinatif konsultatif, dan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.
  7. Pemerintah Daerah dan Kecamatan wajib membina dan mengawasi lembaga kemasyarakatan. Pemerintah Desa dan Kelurahan melakukan penguatan lembaga kemasyarakatan.
  8. Sumber dana lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, APB Desa, bantuan lain yang sah, dan kerjasama pihak ketiga.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka lembaga kemasyarakatan yang sudah terbentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)