on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang
Also known as: Perda Kabupaten Sintang 11/2007 · Perda Kabupaten Sintang No. 11 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2007 ini mengatur tentang pemekaran desa di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Latar belakang pemekaran ini adalah luas wilayah Kabupaten Sintang, pertumbuhan penduduk yang tinggi, rentang kendali pemerintahan desa yang luas akibat kondisi geografis, dan prasarana transportasi yang belum memadai. Tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan desa yang lebih efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemekaran beberapa desa di Kecamatan Tempunak, yaitu Desa Nanga Tempunak, Desa Benua Kencana, Desa Benua Baru, Desa Pulau Jaya, dan Desa Gurung Mali. Akibat pemekaran ini, terdapat 24 desa di Kecamatan Tempunak. Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah untuk desa-desa hasil pemekaran. Kekayaan desa induk yang berada di wilayah desa hasil pemekaran menjadi kekayaan desa hasil pemekaran. Kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi pemerintah desa dan BPD pada desa-desa hasil pemekaran diatur sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2006 dan Nomor 17 Tahun 2006. Kedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa, dan BPD juga diatur sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2006 dan Nomor 17 Tahun 2006.