on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1965 tentang Penyelenggaraan Dan Pengawasan Perindustrian Maritim
Also known as: PP 43/1965 · PP No. 43 Tahun 1965 · PP Nomor 43 Tahun 1965
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengawasan perindustrian maritim di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya perindustrian maritim sebagai tulang punggung armada nasional, terutama bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produksi armada nasional dengan berpedoman pada prinsip 'Berdikari'.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, di mana Menteri Perindustrian Maritim memiliki peran sentral dalam menetapkan kebijakan pembangunan perindustrian maritim. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pembuatan dan perbaikan kapal, industri pelengkap, dan kegiatan salvage. Perusahaan yang bergerak di bidang ini harus mendapatkan izin dari Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk modal minimum dan kepemilikan oleh warga negara Indonesia.