on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 7/2011 · Perda Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Tabalong. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pungutan pajak atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.