Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gunungkidul dengan tujuan menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang memadai, merata, dan terjangkau, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Kebijakan ini mencakup pelaksanaan standar pelayanan minimal, penjaminan mutu pendidikan, dan pengembangan program pendidikan berbasis keunggulan lokal. Kewenangan penyelenggaraan pendidikan berada pada Bupati, yang meliputi perumusan dan pengendalian kebijakan pendidikan yang dituangkan dalam berbagai rencana pembangunan daerah dan rencana strategis pendidikan. Kebijakan pendidikan mencakup pelaksanaan wajib belajar 9 tahun, kurikulum muatan lokal, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan formal meliputi PAUD dan pendidikan dasar, dengan tujuan membentuk insan yang berkarakter. Pendidikan nonformal diselenggarakan melalui berbagai satuan dan program, sementara pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan. Integrasi penyelenggaraan pendidikan mencakup penguatan pendidikan karakter, literasi, dan unggulan satuan pendidikan. Pendanaan pendidikan bersumber dari APBN, APBD, bantuan, dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah juga memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam memajukan pendidikan.