on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/Permentan/OT.140/6/2014 Tahun 2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Gowa
Also known as: Permentan 73/Permentan/OT.140/6/2014 · Permentan No. 73/Permentan/OT.140/6/2014
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa. Latar belakang penetapan Statuta ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan setiap Perguruan Tinggi memiliki Statuta, serta untuk meninjau kembali Keputusan Menteri Pertanian Nomor 213/Kpts/OT.140/4/2004.
Statuta STPP Gowa mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk visi, misi, dan tujuan STPP Gowa; identitas (kedudukan, hari jadi, lambang, bendera, mars, dan hymne); penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat); kebebasan akademik dan otonomi keilmuan; gelar, ijazah, dan sertifikat profesi; susunan organisasi (Senat, Ketua, Wakil Ketua, Unsur Penjaminan Mutu, Unsur Pelaksana dan Penunjang Akademik, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional); mahasiswa dan alumni; kerja sama; sarana dan prasarana; serta pembiayaan.
Tujuan STPP Gowa adalah meningkatkan kualifikasi pendidikan calon/aparat fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian (RIHP), meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian pertanian dan penerapannya, mewujudkan kerja sama antar perguruan tinggi, pemerintah, pelaku utama, dan pelaku usahatani lainnya, meningkatkan profesionalisme sivitas akademika dan tenaga kependidikan, serta meningkatkan tata kelola administrasi yang efektif, efisien dan ekonomis.