For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/Permentan/OT.140/6/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/Permentan/OT.140/6/2014 Tahun 2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Gowa

Also known as: Permentan 73/Permentan/OT.140/6/2014 · Permentan No. 73/Permentan/OT.140/6/2014

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juni 2014Publication Date:11 Juni 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeStatuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Gowa
LocationKementerian Pertanian
Effective Date19 Juni 2014
Publication Date11 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 213/Kpts/OT.140/4/2004 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Gowa. Latar belakang penetapan Statuta ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan setiap Perguruan Tinggi memiliki Statuta, serta untuk meninjau kembali Keputusan Menteri Pertanian Nomor 213/Kpts/OT.140/4/2004.

Statuta STPP Gowa mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk visi, misi, dan tujuan STPP Gowa; identitas (kedudukan, hari jadi, lambang, bendera, mars, dan hymne); penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat); kebebasan akademik dan otonomi keilmuan; gelar, ijazah, dan sertifikat profesi; susunan organisasi (Senat, Ketua, Wakil Ketua, Unsur Penjaminan Mutu, Unsur Pelaksana dan Penunjang Akademik, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional); mahasiswa dan alumni; kerja sama; sarana dan prasarana; serta pembiayaan.

Tujuan STPP Gowa adalah meningkatkan kualifikasi pendidikan calon/aparat fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian (RIHP), meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian pertanian dan penerapannya, mewujudkan kerja sama antar perguruan tinggi, pemerintah, pelaku utama, dan pelaku usahatani lainnya, meningkatkan profesionalisme sivitas akademika dan tenaga kependidikan, serta meningkatkan tata kelola administrasi yang efektif, efisien dan ekonomis.

(-)

(-)