on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 48 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Also known as: Perbup Kabupaten Kulon Progo 48/2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 48 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 48 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti penyesuaian pendapatan dan penambahan alokasi belanja pada Perangkat Daerah, serta melaksanakan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2025.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan total nilai APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Rp1.765.666.516.559,35. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pos Pendapatan Daerah yang bertambah sebesar Rp10.959.451.395,00, penyesuaian Belanja Daerah yang bertambah sebesar Rp9.607.006.622,17, serta penyesuaian pada pos Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp1.352.444.772,83. Rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pelaksanaan dari penjabaran perubahan APBD ini selanjutnya akan dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).