For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956

Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan

Also known as: UUDrt 6/1956 · UUDrt No. 6 Tahun 1956 · UUDrt Nomor 6 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:24 November 1956Publication Date:14 November 1956
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 November 1956
Publication Date14 November 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 bertujuan untuk membentuk daerah otonom kota kecil dalam lingkungan Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan ini dilakukan untuk memberikan dasar hukum yang tegas bagi kota-kota yang telah otonom, seperti Medan, Pematang Siantar, Sibolga, dan Kutaraja. Undang-undang ini mengatur pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan untuk menggantikan dewan lama. Selain itu, undang-undang ini menetapkan kewenangan kota besar dalam mengatur urusan rumah tangga, termasuk pekerjaan umum, kesehatan, kehewanan, pertanian, perikanan darat, sosial, dan perindustrian kecil. Kota besar juga berhak mengatur urusan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat atau provinsi, kecuali jika ada ketentuan lain dari peraturan perundangan yang lebih tinggi.

1. Semua pegawai daerah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah Kota A Medan, dan Kota-Kota B Pematang Siantar, Sibolga dan Kutaraja yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini menjadi pegawai dari Kota Besar yang bersangkutan. 2. Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan utang-piutang yang ada-dari Kota A Medan, dan Kota-Kota B. Pematang Siantar, Sibolga dan Kutaraja pada waktu mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini menjadi milik dan tanggungan Kota Besar yang bersangkutan. 3. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Otonom yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini meletakkan keanggotaannya serentak pada waktu pelantikan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Kota Besar yang bersangkutan dimaksud dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 30).

(-)