Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 bertujuan untuk membentuk daerah otonom kota kecil dalam lingkungan Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan ini dilakukan untuk memberikan dasar hukum yang tegas bagi kota-kota yang telah otonom, seperti Medan, Pematang Siantar, Sibolga, dan Kutaraja. Undang-undang ini mengatur pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan untuk menggantikan dewan lama. Selain itu, undang-undang ini menetapkan kewenangan kota besar dalam mengatur urusan rumah tangga, termasuk pekerjaan umum, kesehatan, kehewanan, pertanian, perikanan darat, sosial, dan perindustrian kecil. Kota besar juga berhak mengatur urusan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat atau provinsi, kecuali jika ada ketentuan lain dari peraturan perundangan yang lebih tinggi.