For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kabupaten Deli Serdang 3/2012 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2012Publication Date:10 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Effective Date10 Mei 2012
Publication Date10 Mei 2012
Place of EnactmentLubuk Pakam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Dikabupaten Deli Serdang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Deli Serdang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan pendapatan asli daerah melalui perluasan objek retribusi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis Retribusi Jasa Usaha: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. 2. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Objek retribusi adalah pemakaian tanah, gedung, kendaraan bermotor, alat-alat berat, dan pemanfaatan sarana dan prasarana. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian. Contohnya, tarif untuk mobil derek adalah Rp.60.000,- / 10 KM, dan tarif pemakaian gedung pendopo siang hari adalah Rp. 150.000.-/ hari. 3. Retribusi Terminal: Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Fasilitas terminal meliputi fasilitas utama (jalur pemberangkatan, tempat parkir, bangunan kantor) dan fasilitas penunjang (toilet, musholla, kios). 4. Retribusi Tempat Khusus Parkir: Besarnya retribusi parkir bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan durasi parkir. Misalnya, untuk kendaraan roda dua, tarif 2 jam pertama adalah Rp. 2.000,- dan setiap jam berikutnya Rp. 1.000,-. Terdapat juga opsi langganan bulanan.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.