Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Deli Serdang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan pendapatan asli daerah melalui perluasan objek retribusi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Jenis Retribusi Jasa Usaha: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
2. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Objek retribusi adalah pemakaian tanah, gedung, kendaraan bermotor, alat-alat berat, dan pemanfaatan sarana dan prasarana. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian. Contohnya, tarif untuk mobil derek adalah Rp.60.000,- / 10 KM, dan tarif pemakaian gedung pendopo siang hari adalah Rp. 150.000.-/ hari.
3. Retribusi Terminal: Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Fasilitas terminal meliputi fasilitas utama (jalur pemberangkatan, tempat parkir, bangunan kantor) dan fasilitas penunjang (toilet, musholla, kios).
4. Retribusi Tempat Khusus Parkir: Besarnya retribusi parkir bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan durasi parkir. Misalnya, untuk kendaraan roda dua, tarif 2 jam pertama adalah Rp. 2.000,- dan setiap jam berikutnya Rp. 1.000,-. Terdapat juga opsi langganan bulanan.