For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 2/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2024Publication Date:14 Februari 2024
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date14 Februari 2024
Publication Date14 Februari 2024
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat bertujuan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tenteram, dan tertib guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa urusan ketenteraman dan ketertiban umum merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Gubernur bertanggung jawab untuk penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum yang meliputi penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum lintas Kabupaten, penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur, dan pembinaan PPNS. Penanganan gangguan dilakukan melalui deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, penertiban, serta penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
  2. Pelindungan Masyarakat: Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelindungan masyarakat yang meliputi penanggulangan bencana, penyelenggaraan pemetaan rawan kebakaran, dan penyelamatan dari gangguan binatang yang membahayakan jiwa manusia. Pelindungan masyarakat juga dilaksanakan oleh Satpol PP melalui pembentukan Satgas Linmas.
  3. Koordinasi dan Pelaporan: Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat dikoordinasikan oleh Satpol PP dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Satpol PP wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan kepada Gubernur secara berkala.
  4. Pembinaan: Gubernur melakukan pembinaan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.
  5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) huruf g dapat dikenakan denda paling tinggi Rp.500.000,00.