Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perhubungan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu guna mendorong perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menanamkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa, serta menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan perhubungan, termasuk pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pengelolaan jaringan LLAJ, terminal, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), pemindahan kendaraan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, serta penindakan pelanggaran LLAJ. Peraturan ini juga mengatur sumber daya di bidang perhubungan, kerjasama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan angkutan jalan dan parkir, pengujian kendaraan bermotor, penyelenggaraan pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, pemanfaatan kegiatan di alur pelayaran sungai dan danau, penyelenggaraan angkutan di perairan, serta penyelenggaraan pelabuhan laut. Peraturan ini juga mengatur tentang penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perhubungan.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan rencana induk jaringan LLAJ, rencana detail transportasi, penggunaan jalan kota, serta penyediaan perlengkapan jalan. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pejalan kaki, termasuk penyediaan fasilitas bagi difabel. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan terminal, termasuk fungsi, lokasi, pembangunan, fasilitas, pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban terminal. Peraturan ini juga mengatur perizinan penggunaan kios/kantin dan loket penjualan karcis di terminal, serta pengelolaan kegiatan usaha penunjang. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan kebersihan dan keindahan terminal, serta larangan-larangan bagi pedagang dan pengguna terminal.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan pemakai jalan, termasuk budaya tertib berlalu lintas dan pendidikan pengemudi. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penanggulangan kecelakaan lalu lintas, termasuk program dan rencana kerja pencegahan kecelakaan lalu lintas, serta pelayanan pengaturan dan pengendalian LLAJ. Peraturan ini juga mengatur tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur tentang analisis dampak lalu lintas (Andalalin) bagi setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ.