Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Metrologi Legal di Kabupaten Sleman. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen, serta meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa melalui tera dan tera ulang UTTP yang akurat, cepat, tepat, efisien, dan efektif. Peraturan ini mencakup kegiatan Metrologi Legal yang diselenggarakan oleh Unit Metrologi Legal (UML) yang dibentuk oleh Bupati. UML bertugas melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang UTTP, pengawasan metrologi legal, pengelolaan laboratorium metrologi, dan pemeliharaan sarana prasarana. Peraturan ini juga mengatur tentang UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang, serta UTTP yang dibebaskan dari kewajiban tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) untuk memastikan pencantuman pelabelan kuantitas dan kesesuaian kuantitas. Pemilik atau pemakai UTTP memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, serta terdapat larangan-larangan terkait penggunaan UTTP. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Metrologi Legal juga diatur dalam peraturan ini, termasuk pemberian informasi, laporan, dan saran.