on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Besaran dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Gampong untuk Setiap Gampong dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025
Also known as: Perbup Kabupaten Aceh Jaya 4/2025 · Perbup Kabupaten Aceh Jaya No. 4 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini menetapkan besaran dan pedoman pelaksanaan Alokasi Dana Gampong (ADG) di Kabupaten Aceh Jaya untuk Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk membiayai program pemerintahan Gampong, meningkatkan kapasitas kelembagaan, mendorong keswadayaan masyarakat, serta meningkatkan kemandirian Gampong.
Secara substansial, ADG digunakan untuk belanja pegawai (penghasilan tetap Keuchik dan perangkat Gampong), belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Total ADG yang dialokasikan adalah sebesar Rp46.743.510.300,- yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Besaran dana untuk setiap Gampong dihitung berdasarkan pemenuhan penghasilan tetap perangkat Gampong serta alokasi formula yang mempertimbangkan variabel jumlah penduduk, penduduk miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis.
Pemerintah Kabupaten mewajibkan alokasi ADG minimal 10% dari DAU dan DBH yang diterima Kabupaten. Pengelolaan ADG harus terintegrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dengan prinsip transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta wajib menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).