For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara

Also known as: UU 10/2003 · UU No. 10 Tahun 2003 · UU Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2003Publication Date:25 Februari 2003
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Februari 2003
Publication Date25 Februari 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial, dan politik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon dari sebagian wilayah Kabupaten Minahasa. Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari 13 kecamatan, sedangkan Kota Tomohon terdiri dari 3 kecamatan. Kewenangan kedua daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan kepala daerah dilakukan sesuai dengan hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Penjabat Bupati dan Walikota diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Sulawesi Utara.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Minahasa menginventarisasi dan menyerahkan pegawai, barang milik daerah, BUMD, utang piutang, serta dokumen yang diperlukan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon. 2. Penyerahan harus diselesaikan paling lambat 1 tahun sejak peresmian dan pelantikan Penjabat Bupati dan Walikota. 3. Jika penyerahan barang tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon dapat melakukan upaya hukum. 4. Dana untuk penyelenggaraan pemerintahan dibebankan kepada Kabupaten Minahasa hingga ditetapkannya APBD Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.

(-)