on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara
Also known as: UU 10/2003 · UU No. 10 Tahun 2003 · UU Nomor 10 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial, dan politik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon dari sebagian wilayah Kabupaten Minahasa. Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari 13 kecamatan, sedangkan Kota Tomohon terdiri dari 3 kecamatan. Kewenangan kedua daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan kepala daerah dilakukan sesuai dengan hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Penjabat Bupati dan Walikota diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Sulawesi Utara.