For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kota Sukabumi 15/2011 · Perda Kota Sukabumi No. 15 Tahun 2011 · Perda Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2011Publication Date:10 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date10 Oktober 2011
Publication Date10 Oktober 2011
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 4 Seri B-1).

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kota Sukabumi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor, termasuk:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor: Dinas Perhubungan Kota Sukabumi melakukan pelayanan pengujian kendaraan wajib uji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kendaraan wajib uji yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, jumlah, jenis pelayanan, dan waktu pengujian.
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Untuk menutup biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis pengujian (pertama, berkala) dan jenis kendaraan.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pengujian kendaraan bermotor.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus tunai dan diberikan tanda bukti pembayaran.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1), tindak pidana dibidang lalu lintas, angkutan, dan jalan dikenakan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.