For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon

Also known as: Kepmen KKP 9/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 9/KEPMEN-KP/2015

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2015Publication Date:27 Februari 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeWilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date27 Februari 2015
Publication Date27 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Keputusan Menteri ini menetapkan wilayah kerja dan wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon. Wilayah kerja terdiri dari wilayah daratan seluas 3,53 Ha dan wilayah perairan seluas 48,60 Ha. Wilayah pengoperasian terdiri dari wilayah daratan seluas 29,848 Ha yang terbagi menjadi tujuh wilayah pengoperasian daratan (I-VII) dengan luas yang berbeda-beda, dan wilayah pengoperasian perairan seluas 155,22 Ha. Batas-batas wilayah kerja dan wilayah pengoperasian ini ditentukan berdasarkan koordinat geografis yang tercantum dalam lampiran keputusan ini. Lampiran keputusan ini mencakup peta wilayah kerja dan wilayah pengoperasian, baik daratan maupun perairan.

(-)

(-)