Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor sebagai lembaga teknis daerah yang membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang perkoperasian dan usaha kecil menengah. Kantor ini bertugas melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang perkoperasian dan usaha kecil menengah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan tugas pembantuan. Fungsi Kantor meliputi pelaksanaan ketatausahaan, pelayanan umum, perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah, pelaksanaan tugas pembantuan, dan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT). Unsur organisasi Kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kelembagaan, Seksi Manajemen Usaha, Seksi Perencanaan, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unsur memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung pelaksanaan tugas Kantor.