For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 11/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentLabuha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan. Latar belakang pendirian PT. BPRS adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pelayanan jasa perbankan syariah kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan dan Kedudukan: PT. BPRS Saruma Sejahtera dibentuk dengan Peraturan Daerah ini dan berkedudukan di Kabupaten Halmahera Selatan. PT. BPRS dapat membuka kantor cabang/kas di wilayah kecamatan dalam Kabupaten Halmahera Selatan atau kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku Utara setelah mendapat izin dari Bank Indonesia.
  2. Kegiatan Usaha: PT. BPRS menjalankan usaha di bidang perbankan dengan menerapkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi berdasarkan akad wadi'ah atau mudharabah, serta menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, pembiayaan berdasarkan akad murabahah, salam, istishna, qardh, ijarah, dan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah.
  3. Modal: Modal dasar PT. BPRS ditetapkan sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah), dengan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Komposisi saham terdiri dari Pemerintah Daerah (minimal 80%) dan Pihak Ketiga (maksimal 20%).
  4. Organ PT. BPRS: Organ PT. BPRS meliputi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
  5. Direksi dan Dewan Komisaris: Diatur mengenai persyaratan, tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, pengangkatan, penghasilan, dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  6. Dewan Pengawas Syariah: PT. BPRS wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah yang bertugas memastikan kesesuaian kegiatan operasional dengan prinsip syariah. Diatur mengenai persyaratan, tugas, wewenang, tanggung jawab, pengangkatan, penghasilan, dan pemberhentian anggota DPS.
  7. Tata Kelola dan Prinsip Kehati-hatian: PT. BPRS wajib menerapkan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya.
  8. Pegawai: Diatur mengenai persyaratan, pangkat, golongan ruang, hak, penghasilan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai PT. BPRS.
  9. Perencanaan dan Pelaporan: Direksi wajib menyusun rencana strategis jangka panjang dan rencana kerja serta anggaran tahunan. Direksi juga wajib menyampaikan laporan tahunan mengenai perkembangan usaha PT. BPRS.
  10. Tahun Buku dan Penggunaan Laba: Tahun buku PT. BPRS disamakan dengan tahun takwim. Laba bersih PT. BPRS setelah dikurangi pajak dibagi untuk pemegang saham, cadangan umum, cadangan tujuan, dana sosial, dan jasa produksi.

(-)

(-)