on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kurikulum Muatan Lokal
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 3/2022 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan lokal untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan. Tujuannya adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan religius di daerah, serta melestarikan keunggulan lokal yang berguna bagi diri dan lingkungannya.
Pemerintah Daerah memiliki wewenang menetapkan Kurikulum Muatan Lokal pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal. Wewenang ini meliputi penetapan kurikulum, koordinasi, supervisi, perumusan kompetensi dasar, penyusunan silabus dan buku teks, serta penyiapan tenaga pendidik.
Muatan lokal dapat berupa seni budaya, prakarya, pendidikan jasmani, bahasa, teknologi, dan/atau keagamaan. Materi pembelajaran dapat berupa bahasa dan sastra daerah, kesenian daerah, permainan tradisional, lingkungan alam, adat istiadat, keterampilan dan kerajinan daerah, sejarah lokal, masakan tradisional, busana tradisional, nilai budaya lokal dalam perspektif global, dan/atau keagamaan. Materi ini diintegrasikan dalam mata pelajaran seperti seni budaya, prakarya, pendidikan jasmani, bahasa, dan/atau keagamaan, atau dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan Kurikulum Muatan Lokal berdasarkan norma, etika, adat istiadat, dan peraturan perundang-undangan. Satuan Pendidikan dapat mengajukan usulan Kurikulum Muatan Lokal kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan Muatan Lokal sebagai bagian dari materi pembelajaran atau mata pelajaran yang berdiri sendiri, yang kemudian diusulkan kepada Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan dan diberlakukan di Daerah.
Penyelenggaraan Kurikulum Muatan Lokal memperhatikan sumber daya pendidikan yang tersedia, termasuk penguatan kompetensi pendidik dan penambahan beban belajar Muatan Lokal yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum dengan melibatkan berbagai pihak terkait.