For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, di Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, di Kabupaten Daerah Tingkat II Muna, dan di Kabupaten Daerah Tigkat II Buton dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara

Also known as: PP 49/1986 · PP No. 49 Tahun 1986 · PP Nomor 49 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 1986Publication Date:15 Desember 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, di Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, di Kabupaten Daerah Tingkat II Muna, dan di Kabupaten Daerah Tigkat II Buton dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 1986
Publication Date15 Desember 1986
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, Muna, dan Buton dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. Hal ini dilakukan mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk di daerah tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan 19 kecamatan baru di wilayah tersebut, dengan rincian 6 kecamatan di Kabupaten Kendari, 4 kecamatan di Kabupaten Kolaka, 5 kecamatan di Kabupaten Muna, dan 4 kecamatan di Kabupaten Buton. Pembentukan kecamatan ini melibatkan pemekaran dari kecamatan yang sudah ada, sehingga wilayah kecamatan asal dikurangi dengan wilayah kecamatan baru yang dibentuk. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di kelurahan tertentu. Perubahan desa/kelurahan yang tidak mengubah batas kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)