on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Umum
Also known as: Permenkes 38/2022 · Permenkes No. 38 Tahun 2022 · Permenkes Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pelayanan kedokteran yang diperlukan dalam proses hukum. Kebijakan ini mencakup tata laksana, sarana, prasarana, dan alat kesehatan yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat. Penyelenggaraan pelayanan kedokteran ini harus memenuhi nilai-nilai imparsial, independen, akuntabel, bebas dari konflik kepentingan, objektif, ilmiah, dan anti diskriminasi. Selain itu, prinsip-prinsip seperti etika medikolegal, keamanan barang bukti, pencegahan kontaminasi, kerahasiaan, dan pembatasan akses juga harus diterapkan. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, yang dapat dilakukan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Pelayanan ini mencakup pemeriksaan terhadap orang hidup dan mati, dengan berbagai jenis pemeriksaan seperti forensik dan medikolegal. Pemerintah juga bertanggung jawab atas pendanaan penyelenggaraan pelayanan ini, yang dapat berasal dari anggaran negara, daerah, atau sumber lain yang sah.