For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 22 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Tengah 22/2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 22 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 22 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentPraya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani. Maksud pendirian Perumda adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air bersih dan air minum di Daerah. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan air bersih dan air minum, dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah. Kegiatan usaha Perumda meliputi pelayanan air bersih dan usaha lain yang menyangkut pengelolaan air dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Modal Perumda dapat berupa uang dan/atau barang, bersumber dari penyertaan modal Daerah, pinjaman Perumda, hibah, kerja sama investasi, hasil usaha Perumda, dan/atau sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati sebagai KPM berkedudukan sebagai pemilik modal Perumda dan berwenang mengambil keputusan terkait perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerjasama, investasi dan pembiayaan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, penetapan besaran penggunaan laba, pengesahan laporan tahunan, penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda, serta jaminan aset. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap Perumda dan memberikan pertimbangan kepada KPM. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Perumda wajib menyampaikan rencana bisnis dalam jangka waktu 5 tahun dan rencana kerja dan anggaran tahunan. Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. Pengurusan Perumda dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perumda dapat bekerja sama dengan pihak lain dan membentuk Anak Perusahaan. Perumda dapat menerima penugasan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Laba Perumda digunakan untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan umum, dividen, tantiem, bonus, dan/atau penggunaan laba lainnya.

1. Seluruh kekayaan dan aset, usaha, hak dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, dokumen, perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta perizinan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah beralih dan menjadi tanggungjawab Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani. 2. Direksi dan Badan Pengawas yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menduduki jabatan dan menjalankan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

1. Anggota Dewan Pengawas yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan anggota Dewan Pengawas. 2. Anggota Direksi yang melanggar ketentuan Pasal 43 ayat (1), diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan anggota Direksi.