Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani.
Maksud pendirian Perumda adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air bersih dan air minum di Daerah. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan air bersih dan air minum, dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah.
Kegiatan usaha Perumda meliputi pelayanan air bersih dan usaha lain yang menyangkut pengelolaan air dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Modal Perumda dapat berupa uang dan/atau barang, bersumber dari penyertaan modal Daerah, pinjaman Perumda, hibah, kerja sama investasi, hasil usaha Perumda, dan/atau sumber modal lainnya.
Organ Perumda terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati sebagai KPM berkedudukan sebagai pemilik modal Perumda dan berwenang mengambil keputusan terkait perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerjasama, investasi dan pembiayaan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, penetapan besaran penggunaan laba, pengesahan laporan tahunan, penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda, serta jaminan aset. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap Perumda dan memberikan pertimbangan kepada KPM. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda.
Perumda wajib menyampaikan rencana bisnis dalam jangka waktu 5 tahun dan rencana kerja dan anggaran tahunan. Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. Pengurusan Perumda dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perumda dapat bekerja sama dengan pihak lain dan membentuk Anak Perusahaan. Perumda dapat menerima penugasan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Laba Perumda digunakan untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan umum, dividen, tantiem, bonus, dan/atau penggunaan laba lainnya.