on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati Berupa Aset Tanah dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tayu pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
Also known as: Perda Kabupaten Pati 9/2017 · Perda Kabupaten Pati No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah (investasi) ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Kabupaten Pati dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Tayu. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembagian hasil usaha atau dividen. Penyertaan modal ini juga bertujuan untuk memenuhi kewajiban pemenuhan modal disetor oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka konsolidasi PD BKK se-Jawa Tengah menjadi PT. BPR BKK Jawa Tengah.
Objek penyertaan modal adalah PDAM Tirta Bening dan PD BKK Tayu. Sumber dana penyertaan modal berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017. Besaran penyertaan modal pada PDAM Tirta Bening berupa sebidang tanah senilai Rp. 8.916.555.000,00, dan pada PD BKK Tayu sebesar Rp. 134.333.000,00. Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah sampai dengan ditetapkannya peraturan daerah ini adalah Rp. 54.028.860.739,00 untuk PDAM Tirta Bening dan Rp. 537.833.784,00 untuk PD BKK Tayu.
Pelaksanaan penyertaan modal daerah, termasuk hak dan kewajiban, pembagian keuntungan, penyetoran dividen, perhitungan laba rugi dan neraca, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.