on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara
Also known as: Keppres 103/1998 · Keppres No. 103 Tahun 1998 · Keppres Nomor 103 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur kembali Tim Evaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna meningkatkan kinerja dan nilai tambah BUMN, serta meningkatkan penerimaan negara melalui privatisasi. Tim ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan terdiri dari beberapa menteri terkait. Privatisasi BUMN harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Evaluasi Privatisasi memiliki tugas merumuskan kebijakan, menetapkan langkah-langkah peningkatan nilai BUMN, dan menilai serta menetapkan penjamin pelaksana emisi dan investor. Privatisasi dapat dilakukan melalui penjualan saham di pasar modal, penjualan langsung, atau kerja sama dengan swasta.