For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 348 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 348 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Tanjung Balai Tentang Pemungutan Pajak Potong Hewan

Also known as: Keppres 348/1960 · Keppres No. 348 Tahun 1960 · Keppres Nomor 348 Tahun 1960

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 1960
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Tanjung Balai Tentang Pemungutan Pajak Potong Hewan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Desember 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 1960 mengesahkan peraturan daerah yang menetapkan pajak anjing di daerah kotapraja Bogor. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)