For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 2/2014 · Perda Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juni 2014Publication Date:19 Juni 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date19 Juni 2014
Publication Date19 Juni 2014
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan dan melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), menjamin ketersediaannya, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, mempertahankan keseimbangan ekologis, mewujudkan revitalisasi pertanian, dan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan investasi infrastruktur pertanian.

Peraturan ini mengatur tentang penetapan LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B), dengan luas LP2B yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah 20.709 Ha dan LCP2B seluas 5.000 Ha. Penetapan ini dilaksanakan melalui inventarisasi data, pemaduan data spasial dengan peta arahan ruang dari RTRW, koordinasi dengan instansi terkait, menampung aspirasi masyarakat, dan pemetaan secara detail berdasarkan prioritas pertumbuhan wilayah.

Optimalisasi LP2B dan LCP2B meliputi intensifikasi lahan dan pembangunan serta peningkatan infrastruktur irigasi. Intensifikasi lahan dilakukan melalui peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih/bibit, diversifikasi tanaman pangan, pencegahan dan penanggulangan hama/penyakit tanaman, pemanfaatan teknologi pertanian, pengembangan inovasi pertanian, dan penyuluhan pertanian.

Pemanfaatan LP2B dan LCP2B dilakukan dengan menjamin pengelolaan konservasi tanah dan air. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air yang meliputi perlindungan, pelestarian, pengelolaan kualitas, dan pengendalian pencemaran sumber daya lahan dan air.

Pengendalian LP2B dan LCP2B dilakukan secara terkoordinasi melalui mekanisme perizinan, proteksi/perlindungan, dan penyuluhan. Pemerintah Daerah memberikan insentif perlindungan LP2B dan LCP2B kepada petani berupa bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan sarana produksi pertanian, bantuan dana penerbitan sertifikat hak atas tanah, dan/atau penghargaan bagi petani.

Alih fungsi LP2B dan LCP2B dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau terjadi bencana, dengan persyaratan memiliki kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pencabutan insentif, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi lahan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (3) dapat dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,-.