on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 17 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 17 TAHUN 2015
Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 17/2015 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah mengatasi permasalahan lingkungan hidup seperti pencemaran, kerusakan sumber air, dan berkurangnya ruang terbuka hijau.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu. Ini termasuk penetapan kebijakan tingkat kabupaten, pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta kebijakan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Pemerintah Daerah juga berwenang menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memberikan pendidikan dan penghargaan.
Peraturan ini juga mengatur perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam harus didasarkan pada RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, yang mencakup pengendalian pencemaran air, tanah, udara, limbah B3, dan limbah padat. KLHS wajib dibuat untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan kebijakan. Baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup digunakan untuk mengukur pencemaran dan kerusakan lingkungan. Perizinan lingkungan diatur sebagai prasyarat untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.