on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1949 tentang Pemberian Pensiun Kepada Pegawai Negeri
Also known as: PP 34/1949 · PP No. 34 Tahun 1949 · PP Nomor 34 Tahun 1949
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin penghidupan pegawai negeri yang diberhentikan dengan hormat setelah menyumbangkan tenaga untuk negara. Tujuannya adalah untuk memberikan pensiun kepada pegawai negeri yang memenuhi syarat tertentu.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang definisi pegawai negeri, masa kerja yang dihitung untuk pensiun, dasar pensiun, dan hak pensiun. Pegawai negeri yang diberhentikan dengan hormat berhak menerima pensiun jika memenuhi syarat masa kerja dan usia tertentu. Jumlah pensiun dihitung berdasarkan persentase dari dasar pensiun, dengan ketentuan minimum dan maksimum. Peraturan ini juga mengatur tentang prosedur pengajuan pensiun, pencabutan hak pensiun, dan iuran pensiun yang harus dibayar oleh pegawai.