For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1949 tentang Pemberian Pensiun Kepada Pegawai Negeri

Also known as: PP 34/1949 · PP No. 34 Tahun 1949 · PP Nomor 34 Tahun 1949

Status:
Active
Effective Date:17 Agustus 1949Publication Date:25 Desember 1949
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Pensiun Kepada Pegawai Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Agustus 1949
Publication Date25 Desember 1949
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin penghidupan pegawai negeri yang diberhentikan dengan hormat setelah menyumbangkan tenaga untuk negara. Tujuannya adalah untuk memberikan pensiun kepada pegawai negeri yang memenuhi syarat tertentu.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang definisi pegawai negeri, masa kerja yang dihitung untuk pensiun, dasar pensiun, dan hak pensiun. Pegawai negeri yang diberhentikan dengan hormat berhak menerima pensiun jika memenuhi syarat masa kerja dan usia tertentu. Jumlah pensiun dihitung berdasarkan persentase dari dasar pensiun, dengan ketentuan minimum dan maksimum. Peraturan ini juga mengatur tentang prosedur pengajuan pensiun, pencabutan hak pensiun, dan iuran pensiun yang harus dibayar oleh pegawai.

1. Yang dianggap sebagai pegawai negeri tetap, selain yang termaksud dalam pasal 1 ialah mereka yang pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai Peraturan ini berlaku telah menjadi pegawai negeri dan pada tanggal 9 Maret 1942 terhadapnya berlaku peraturan pensiun tertentu. 2. Mereka yang termaksud dalam ayat (1) berhak menerima pensiun jika diperhitungkan dengan hormat dari jabatannya antara tanggal 17 Agustus 1945 dan tanggal mulai berlakunya Peraturan ini, apabila memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 5.

(-)