Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mengatur dan menetapkan modal dasar dan penyertaan modal kepada PT. BPRS Al-Madinah dan PD Pasar Resik serta pencabutan penyertaan modal kepada BMT. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penetapan modal dasar PT. BPRS Al-Madinah sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), dimana Rp. 7.920.000.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah secara bertahap.
- Penetapan penyertaan modal dalam bentuk uang dan barang kepada PT. BPRS A1-Madinah, dengan rincian penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan penyertaan modal dalam bentuk barang sebesar Rp. 1.806.000.000,00 (satu milyar delapan ratus enam juta rupiah).
- Penetapan modal dasar PD. Pasar Resik sebesar Rp. 68.850.027.922,48 (enam puluh delapan milyar delapan ratus lima puluh juta dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh dua empat puluh delapan rupiah) yang terdiri dari aset tetap dan aset lancar.
- Penetapan penyertaan modal dalam bentuk uang dan barang kepada PD. Pasar Resik, dengan rincian penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp. 4.856.669.000,00 (empat milyar delapan ratus lima puluh enam juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan penyertaan modal dalam bentuk barang sebesar Rp. 51.539.744.922,48 (lima puluh satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh dua empat puluh delapan rupiah).
- Pencabutan penyertaan modal dalam bentuk uang kepada BMT yang sebelumnya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dana yang telah dicabut tersebut ditetapkan sebagai dana bergulir kepada BMT.