on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
Also known as: Peraturan OJK 8/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2017
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman mengenai bentuk dan isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, dengan menyesuaikan standar internasional dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi. Peraturan ini mengatur kewajiban Emiten untuk menyusun Prospektus dan Prospektus Ringkas yang memuat rincian Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal. Prospektus harus dibuat jelas dan komunikatif, serta tidak boleh memuat informasi yang menyesatkan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Emiten serta penjamin pelaksana emisi Efek bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam Prospektus. Peraturan ini juga mengatur tentang bentuk dan isi Prospektus, termasuk informasi yang harus diungkapkan seperti penggunaan dana, pernyataan utang, ikhtisar data keuangan, analisis manajemen, faktor risiko, dan informasi tentang Emiten dan Perusahaan Anak.