For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 4/2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2016Publication Date:10 Maret 2016
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date10 Maret 2016
Publication Date10 Maret 2016
Place of EnactmentToboali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi ketentuan umum dalam Pasal 1, khususnya penambahan definisi terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK) dan Tarif Retribusi. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 8 yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi, dengan menekankan bahwa penetapan tarif dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, serta memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, serta surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI yang meminta penyesuaian perhitungan tarif retribusi.

1. Wajib retribusi yang sudah ditetapkan retribusinya yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan sudah melakukan pembayaran, jika terjadi selisih perhitungan antara sebelum dan sesudah dengan batas waktu pembacaan Putusan MK: a. jika itu adalah selisih lebih maka selisih tersebut akan dimasukkan kedalam nominal pembayaran retribusi ke masa retribusi berikutnya; b. jika itu adalah selisih kurang maka selisih tersebut akan dimasukkan kedalam nominal kekurangan bayar dan akan diterbitkan SKRD kurang bayar. 2. Wajib Retribusi yang sudah ditetapkan retribusinya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan belum melakukan pembayaran, wajib membayar kesemuanya dari: a. untuk batas waktu sebelum pembacaan Putusan MK, maka wajib retribusi harus membayar retribusinya dengan perhitungan berdasarkan sebelum Perubahan Peraturan Daerah ini; b. untuk batas waktu setelah pembacaan Putusan MK, maka wajib retribusi harus membayar retribusinya dengan perhitungan berdasarkan setelah Perubahan Peraturan Daerah ini; dan c. wajib retribusi juga diwajibkan membayar denda keterlambatan selama masa keterlambatan dari masa jatuh tempo sampai dengan masa pembayaran.

(-)